Tidakberhenti sampai di sini, syariat juga mengatur bahwa cara melakukan jual beli harus bebas dari unsur kecurangan ( ghabn ). Ada beberapa model jual beli yang dilarang oleh syariat sebab adanya dampak kerugian dan unsur kecurangan ini. Pertama, jual beli barang yang masih ditawar oleh orang lain. Rasulullah ๏ทบ bersabda: ู„ุงุจูŠุน karenakegiatan jual-beli merupakan kegiatan penunjang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik dari kebutuhan sekunder, premier dan tersier. Dalam Islam jual-beli memang diperbolehkan dan di syariatkan, seperti dalam khusunya umat Islam agar jangan melakukan transaksi jual beli gharar, karena mengandung unsur kerugian dan penipuan Jualbeli gharar yang diperbolehkan ada empat macam: (1) jika barang tersebut sebagai pelengkap, atau. (2) jika ghararnya sedikit, atau. (3) masyarakat memaklumi hal tersebut karena dianggap sesuatu yang remeh, (4) mereka memang membutuhkan transaksi tersebut. Imam an-Nawawi menjelaskan hal tersebut di dalam Syarh Shahih Muslim (5/144): SalembaDiniyah, 2002), hlm. 118. Tata Cara Jual Beli Online: 1. Penjual atau Pembeli Haruslah Sopan. 2. Jalur Komunikasi harus lancar agar tidak terjadi salah komunikasi. 3. Gunakan Pihak ketiga untuk menjamin keamanan barang dagangan dan uang pembayaran agar tidak terjadi penipuan 69. F. Ju'a>lah. Aksijual itu karena harga saham yang dibeli telah naik, dan Motivasinya bukan investasi, melainkan jual beli. Poin 2 = Transaksi ini tidak diperkenankan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional, karena di dalam transaksi jual beli saham ini terdapat unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam. bagaimanakah perencanaan usaha pembenihan ikan hias pada umumnya. Transaksi Yang Dilarang Dalam Syariat Islam โ€“ Islam pada dasarnya senantiasa mengajarkan manusia ke jalan yang benar dari segala lini kehidupannya. Begitu pula dengan urusan muamalah ketika kita melakukan transaksi jual beli, ada kaidah yang harus dapat kita patuhi. Zaman sebelum era digital berkembang, transaksi jual-beli yang terjadi antara pembeli dan konsumen secara langsung sehingga risiko kesalahan pada transaksi berjalan seminimal mungkin. Namun pada hari ini, maraknya platfom digital terlebih pada marketplace memberikan kemudahan kepada setiap orang untuk bisa transaksi dimana saja dan kapan saja. Dalam Islam, kaidah mengenai kegiatan transaksi ini dinamakan dengan fikih muamalah maliyah yang artinya sebagai ketentuan, pengetahuan tentang transaksi berdasarkan hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya meliputi pengelolaan harta, perputaran uang, mencari rezeki, jual-beli, perdagangan, dll. Perlu untuk Anda ketahui, Evermos merupakan platform social commerce yang halal sebagai sumber penghasilan, selain menjadi modal untuk berjualan Anda juga bisa memudahkan penjualan dengan menjadi reseller disini. Nah, kembali ke topik apa saja transaksi yang ternyata terlarang dalam syariat Islam, simak kutipan artikel berikut dari KASENSOR di channel Youtube Evermos Official pada waktu Senin, 20/9 kemarin sore hari. Transaksi Yang Terlarang Di Syariat IslamTerlarang Karena Secara Dzatnya HaramTerlarang Karena Cara MendapatkannyaYuk, Subscribe Sekarang Juga!Related posts Transaksi Yang Terlarang Di Syariat Islam Sumber Acara Kajian Senin Sore KASENSOR kali ini mengundang Ustadz Rayk Manggala Syah Putra sebagai pengisi acara kali ini. Menurut para ulama ahli fiqh, pada dasarnya memperbolehkan kegiatan muamalah hingga ada dalil yang melarangnya. Hal ini tercantum dalam kutipan kaidah berikut โ€œHukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannyaโ€. Ustadz Rayk memberikan penjelasan mengenai apa saja kategori muamalah yang terlarang dalam Islam merupakan demi kebaikan manusia itu sendiri, โ€œSetiap hal yang diharamkan itu sebenarnya kembali lagi kepada kemaslahatan kita sebagai seorang manusia dan bukan dalam rangka hukuman,โ€ ujarnya. Hampir daripada semua transaksi/muamalah yang ketetapannya haram, Allah Subhannalahu wa Taโ€™ala memberikan ganti yang lebih baik. โ€œAllah Subhannahu wa Taโ€™alla mengharamkan kita untuk mencari modal bisnis dari pinjaman uang riba. Dengan utang-piutang dan bunga tambahan, tetapi memperbolehkan kita untuk mendapatkan investasi, suntikan modal entah itu berbasis sistem bagi hasilโ€ tambahnya. Ustadz Rayk menambahkan, bahwasanya syariat Islam itu terbentuk dengan sempurna dalam hal ini bahkan muslim juga terlarang untuk merampas harta non muslim Hal ini karena Allah sangat menjaga terhadap kepemilikan masing-masing harta terlepas dari keyakinan apa yang mereka miliki. Muamalah yang diharamkan umumnya mengandung unsur ketidak-adilan zhalim sehingga dikhawatirkan dapat merusak tatanan hidup masyarakat misalnya berjudi, itu dilarang karena dapat memicu pertengkaran atau konflik. โ€œHal ini sebenarnya marak Anda temui sekilas dalam permainan anak-anak yang mengarahkan kepada pengundian atau judi. Misal, permainan yang memperbolehkan untuk mengundi suatu barang dengan membayar saja kemudian ketika zonk maka ia tidak mendapatkan imbalan apa-apa itu pula termasuk dalam kategori judi.โ€ tutur Ustadz Rayk. Kemudian, Ustadz Rayk menambahkan tentang apa saja secara umum mengenai harta yang haram, terbagi menjadi dua kriteria Terlarang Karena Secara Dzatnya Haram Sumber โ€œSesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.โ€ HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132. Bahwasanya ada empat 4 klasifikasi harta yang secara dzatnya haram itu apa saja, yang pertama adalah benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah. Benda haram, yang memiliki manfaat mubah dan terbatas tercantum dalam hadist berikut โ€œSiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirathโ€ HR. Muslim, no. 1575. Benda yang haram untuk dapat kita konsumsi tetapi mudah dan dapat berguna dan boleh kita jual-belikan Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, โ€œKetika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, โ€œSesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.โ€ Muttafaqun alaihi. Benda yang pada asalnya halal tetapi berpotensi dan mengetahui secara pasti di gunakan untuk tujuan yang haram. Terlarang Karena Cara Mendapatkannya Sumber Berkaitan dengan transaksi jual beli, adapun hal secara umumnya dapat menyebabkan transaksi tersebut bersifat haram, karena tiga hal antara lain Mengandung unsur kezhaliman Gharar atau ketidakjelasan bisa juga tipuan Riba Hal ini juga Allah tegaskan dalam firmannya di surat An-Nisa [4] 29, โ€œWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.โ€ Sebagai muslim, hendaknya kita memperhatikan kaidah transaksi ini seperti yang telah Ustadz Rayk bahas mengenai kepemilikan harta benda. Yuk, Subscribe Sekarang Juga! โ€œKetika mengambil harta yang bukan milik kita, menipu mereka yang mau membeli barang kita mengatakan kondisinya bagus padahal ada cacatnya, ini termasuk sebagai unsur kedzaliman bisa merusak perkara syarat sah jual belinya.โ€ Kondisi ini sebutannya adalah Ghisy. Ghisy adalah kondisi penjual yang menyembunyikan kecacatan pada barang dengan menunjukkan/memamerkan barang dengan kualitas yang baik โ€œPara pedagang yang jujur lagi dapat di percaya akan bersama para nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid,โ€ hadits riwayat Tirmizi. Ustadz Rayk memaparkan bahwasanya setiap transaksi yang setiap muslim lakukan harus memiliki kemudharatan untuk diri kita serta orang lain. โ€œSebagaimana diri kita tidak mau ditipu, maka kita janganlah menipu orang lain. Perhatikan ya, balasan itu sangat tergantung sekali dengan amal perbuatan yang kita lakukanโ€ pungkasnya pada KASENSOR yang diselenggarakan melalui channel Youtube Evermos, Senin 20/9 lalu. Demikian ulasan mengenai transaksi yang terlarang dalam syariat Islam Kasensor bahas kali ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya. Silahkan untuk membagikan artikel ini kepada yang lain sebagai pengingat dalam kebaikan. Untuk membaca artikel Kasensor lainnya, Anda dapat mengunjungi situs Blog Evermos. Related posts Pada dasarnya, segala jenis jual beli hukumnya dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, jual beli dalam kehidupan manusia bersifat aktif dan inovatif, bentuk dan jenis jual beli mengalami banyak perubahan, baik dari sisi komoditas yang diperjualbelikan ataupun dari sisi bentuk transaksinya. Hal ini mendasari betapa perlunya seorang muslim mengetahui bentuk dan jenis jual beli yang dilarang. Berdasarkan objek jual beli al-maโ€™qud alaihi maka sebab-sebab dilarangnya sebuah bentuk jual beli dapat dibagi menjadi lima kategori Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah. Kedua Jual beli yang mengandung unsur riba. Ketiga Jual beli yang mengandung unsur kemudhratan dan penipuan. Keempat Jual beli barang yang diharamkan. Kelima Jual beli yang dilarang karena adanya faktor lain external yang dilarang dalam syariat Islam. Kelima sebab ini akan dijelaskan secara terperinci dalam beberapa tulisan. Pertama Jual beli yang mengandung unsur gharar dan jahalah Gharar dalam jual beli bermakna akad jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dapat diprediksi hasilnya apakah ia ada atau tidak, apakah ia bisa diserahterimakan atau tidak, apakah ia bisa diketahui atau tidak, semua ini masuk dalam kategori gharar. Adapun jahalah bermakna ketidakjelasan, yaitu ketidakjelasan yang kadarnya dapat menimbulkan perselisihan pada pihak yang melakukan transaksi jual beli. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu โ€™anhu berkata ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู’ุญูŽุตูŽุงุฉูุŒูˆูŽุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู’ุบูŽุฑูŽุฑู Artinya Rasulullah ๏ทบ melarang jual beli al-hashaah dan jual beli al-gharar. HR. Muslim No. 1513 Syariat Islam melarang segala bentuk transaksi jual beli yang mengandung kedua unsur ini dalam rangka menjaga harta seseorang dari segala macam perselisihan yang dapat timbul. Dan yang terpenting bagi sesama muslim ia bertujuan untuk menjaga hubungan ukhuwah dan rasa cinta yang harmonis di antara kaum muslimin. Beberapa bentuk jual beli yang dilarang disebabkan mengandung kedua unsur ini adalah Jual beli al-mulaamasah dan al-munaabadzah Kedua jenis jual beli ini telah ada sejak dahulu. Al-mulaamasah artinya melakukan transaksi jual beli dengan hanya menyentuh/meraba barang yang diperjualbelikan tanpa memperhatikannya secara seksama, atau seseorang membeli sebuah barang dalam kegelapan dan ia tidak mengetahui barang tersebut. Adapun al-munaabadzah adalah dua orang yang melakukan jual beli saling melempar kepada pihak yang lain barang yang diperjualbelikan, dan transaksi tersebut langsung dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang yang dilemparkan kepadanya. Kedua jual beli ini dilarang berdasarkan hadits Abu Saโ€™id radhiyallahu โ€™anhu ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู ุงู„ู…ูู†ูŽุงุจูŽุฐูŽุฉูุŒูˆูŽู‡ููŠูŽ ุทูŽุฑู’ุญู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุซูŽูˆู’ุจูŽู‡ู ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูู‚ูŽู„ู‘ูุจูŽู‡ูุŒุฃูŽูˆู’ูŠูŽู†ู’ุธูุฑูŽุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู ุงู„ู…ูู„ุงูŽู…ูŽุณูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ู…ูู„ุงูŽู…ูŽุณูŽุฉู ู„ูŽู…ู’ุณู ุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุจู ู„ุงูŽ ูŠูู†ู’ุธูŽุฑู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู. Artinya Bahwasanya Rasulullah ๏ทบ melarang jual beli al-munaabdzah; yaitu seseorang yang melemparkan pakaiannya dengan maksud jual beli kepada orang lain tanpa ia memeriksa dan melihat pakaian itu dengan seksama. Dan juga beliau melarang jual beli al-mulaamasah; yaitu menyentuh sebuah pakaian tanpa melihatnya dengan seksama. HR. Bukhari No. 2144 & Muslim No. 1512 Jual beli al-hashaah Jual beli al-hashaah adalah jual beli yang dilakukan dengan melempar sebuah batu kecil ke objek jual beli dan ketika mengena objek tersebut maka jual beli tersebut dianggap sah tanpa perlu memperhatikan barang tersebut secara seksama dan teliti. Jual beli ini dilarang oleh Rasulullah ๏ทบ dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu โ€™anhu yang telah disebutkan di atas. Jual beli habalal-habalah Jual beli ini telah dikenal sejak masa jahiliyah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โ€™anhuma beliau berkata ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู‘ูŽุฉู ูŠูŽุชูŽุจูŽุงูŠูŽุนููˆู†ูŽ ู„ูุญููˆู…ูŽ ุงู„ุฌูŽุฒููˆุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุญูŽุจูŽู„ู ุงู„ุญูŽุจูŽู„ูŽุฉูุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽุญูŽุจูŽู„ู ุงู„ุญูŽุจูŽู„ูŽุฉู ุฃูŽู†ู’ ุชูู†ู’ุชูŽุฌูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงู‚ูŽุฉู ู…ูŽุงูููŠ ุจูŽุทู’ู†ูู‡ูŽุงุŒุซูู…ู‘ูŽ ุชูŽุญู’ู…ูู„ูŽ ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ู†ูุชูุฌูŽุชู’ุŒ ููŽู†ูŽู‡ูŽุงู‡ูู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ Artinya โ€œOrang-orang di masa jahiliyah melakukan jual beli dari jual beli daging unta hingga jual beli habalal-habalah, yaitu jual beli yang dilakukan terhadap janin yang dikandung oleh unta betina, kemudian ketika janin itu lahir ditunggu hingga ia hamil dan melahirkan. Maka Nabi shallallahu โ€™alaihi wa sallam melarang mereka melakukan hal itu.โ€ HR. Bukhari No. 3843 & Muslim No. 1514 Jual beli al-madhaamiin, al-malaaqiih dan asbal-fahl Jual beli al-madhaamiin adalah jual beli janin yang masih berada dalam kandungan induknya. Adapun jual beli al-malaaqiih adalah jual beli sperma pada seekor hewan pejantan unta, sapi, kambing dan lainnya. Kedua jenis jual beli ini dilarang karena keduanya jelas mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu โ€™anhuma, beliau berkata ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู’ู…ูŽุถูŽุงู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽู„ูŽุงู‚ููŠุญู ูˆูŽุญูŽุจูŽู„ู ุงู„ู’ุญูŽุจูŽู„ูŽุฉู Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wa sallam melarang jual beli al-madhaamiin, al- almalaaqiih dan habalal-habalah. HR. At-Thabraaniy dalam Muโ€™jamal-Kabiir, No. 11851 & al-Bazzaar, No. 4828. Berkata Al-Haitsami hadits ini Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabiir dan Al-Bazzaar, dan terdapat di dalam sanadnya perawi bernama Ismail ibn Abi Habibah, beliau tsiqah terpercaya menurut Imam Ahmad tetapi didhaifkan oleh jumhur ulama, Majmaโ€™ Az-Zwaaid 4/104 Adapun asbalfahl adalah menyewakan seekor pejantan untuk mengawini seekor betina atau lebih. Jenis transaksi ini dilarang berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โ€™anhuma beliau berkata ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุนูŽุณู’ุจู ุงู„ููŽุญู’ู„ู Artinya Nabi shallallahu โ€™alaihi wa sallam melarang asbal-fahl HR. Bukhari, No. 2284 Jual beli buah atau biji-bijian sebelum menunjukkan tanda-tanda kematangan. Masuk dalam kategori ini jual beli al-mukhaadarah; yaitu jual beli buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau belum matang. Begitu juga jual beli al-muโ€™aawamah/as-siniin, yaitu jual beli buah-buahan pada sebuah pohon atau lebih selama 2 tahun atau lebih. Jual beli yang seperti ini dilarang karena mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu โ€™anhuma beliau berkata ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ุซู‘ูู…ูŽุงุฑูุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุจู’ุฏููˆูŽ ุตูŽู„ุงูŽุญูู‡ูŽุงุŒ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ุจูŽุงุฆูุนูŽ ูˆูŽุงู„ู…ูุจู’ุชูŽุงุนูŽ Artinya Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga buah tersebut menunjukkan tanda-tanda kematangannya. Beliau melarang si penjual dan si pembeli. HR. Bukhari No. 2194 dan Muslim No. 1534 Larangan ini berlaku selama buah atau biji tersebut masih berada di pohonnya, adapun jika telah dipetik maka hal tersebut dibolehkan. Adapun tanda-tanda kematangan berbeda antara satu jenis buah dengan yang lainnya, terkadang dapat ditandai dari warna, keras dan lunaknya, rasanya dan lain sebagainya. Jual beli barang yang tidak diketahui majhuul Jual beli majhuul adalah segala bentuk jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan baik pada objek jual beli, harga, kadar barang yang diperjualbelikan ataupun penentuan waktu penyerahan barang. Begitu juga segala bentuk jual beli yang sulit diserahterimakan. Contohnya jika si A berkata kepada si B โ€œSaya jual kepadamu 2 ekor kambing yang ada di kandang milikku,โ€ tanpa ditentukan secara jelas 2 ekor kambing tersebut. Atau seperti โ€Saya jual rumahku kepadamu jika si fulan meninggal dunia.โ€ Bentuk jual beli yang seperti ini jika disepakati maka akadnya dikategorikan tidak sah batal karena mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan pihak yang bertransaksi. Jual beli ats-tsunayya Jual beli ats-tsunayya transaksi jual beli yang dilakukan dengan mengecualikan sebagian dari objek jual beli tetapi pengecualian tersebut tidak ditentukan. Seperti jika si A berkata ke si B โ€œSaya jual semua kambing di kandang milikku kecuali 2 ekor,โ€ tapi tidak ditentukan yang mana 2 ekor yang dikecualikan. Jika yang dikecualikan telah ditetapkan dan dijelaskan maka jual beli tersebut dibolehkan dan dikategorikan sah. Dasar larang jual beli ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu โ€™anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wa sallam melarang beberapa jenis jual beli, dan salah satu diantaranya adalah jual beli ats-tsunayya HR. Muslim No. 1536 Menjual barang yang pada saat transaksi tidak dimiliki oleh si penjual Termasuk jual beli yang dilarang adalah melakukan transaksi jual beli terhadap sebuah barang yang tidak dimiliki oleh si penjual pada saat transaksi berlangsung. Jual beli ini dilarang karena mengandung gharar dan ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan diantara pihak yang melakukan akad. Dasar larangan jual beli ini adalah hadits Hakim bin Hizaam radhiyallahu โ€™anhu, beliau berkata Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wa sallam dan berkata jika seseorang datang kepadaku dan memintaku untuk melakukan jual beli sesuatu yang tidak aku miliki, maka bolehkah aku pergi membeli untuknya barang itu dari pasar ? , maka beliau bersabda ู„ูŽุง ุชูŽุจูุนู’ ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูŽ Artinya โ€œJangan engkau menjual apa yang tidak engkau milikiโ€ HR. Abu Dawud No. 3503 dan Tirmidzi No. 1232 Demikianlah, beberapa jenis jual beli yang dilarang dikarenakan mengandung unsur gharar dan ketidakjelasan. Tulisan berikutnya โ€“ Insya Allah โ€“ akan membahas beberapa jenis jual beli yang dilarang karena mengandung unsur riba. Semoga Allah melindungi kita semua dari jual beli yang dilarang. Aamiin.

jual beli dihalalkan karena mengandung unsur