suratedaran direktur jenderal pajak nomor : se - 34/pj/2013. tentang. tata cara pengemasan surat pemberitahuan, pengiriman kemasan surat pemberitahuan, pengiriman logistik pengemasan, dan pengiriman surat pemberitahuan yang dikembalikan ke kantor pelayanan pajak melalui pos atau penyedia jasa ekspedisi sehubungan dengan
Ebilling atau sering disebut Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak ini dibuat bukan tanpa dasar. Adapun beberapa dasar hukum dari e-billing pajak ini adalah sebagai berikut: PMK-242/ PMK.03/ 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. PMK-32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
PPLIKHAPI bertema ‘Teknik Drafting Surat Gugatan dan Surat Permohonan Banding di Pengadilan Pajak’, Rabu (21/10) pukul 13.00 WIB. Foto: istimewa. Di tengah kebutuhan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak, rupanya ada banyak orang yang tidak mengetahui penyelesaian sengketa pajak. Akibatnya, jumlah dan potensi kasus di sektor
Dasarhukum UU 6 tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1 ), dari Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Regeling van het Beroep in Belastingszaken (Staatsblad Tahun 1927
Contohsurat balasan untuk kantor pajak. Assalamualaikum untuk para pembaca kembali lagi di blog halaman saya. Ini adalah ssp standar yang digunakan wajib pajak ketika membayar atau menyetor pajak ke kantor. 03 july 2019. Jenis jenis surat setoran pajak. Surabaya 12 september 2017. Surat setoran pajak standar.
bagaimanakah perencanaan usaha pembenihan ikan hias pada umumnya. Pernahkah Anda mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pajak? Kira-kira apa hal pertama yang terpikirkan dalam benak Anda? Apakah Anda akan langsung merasa panik atau justru membiarkannya tanpa respon apa-apa? Secara teori, surat panggilan yang diterbitkan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP merupakan hal yang wajar saja. Surat tersebut adalah bentuk komunikasi KPP kepada masyarakat atau Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Komunikasi tersebut adalah bentuk pengawasan yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban KPP. Jika menengok lebih jauh lagi maka hal ini merupakan wujud dari prinsip Self Assesment dalam pemungutan pajak. Secara sederhana, kita akan memenuhi segala kewajiban pajak menurut assessment atau penilaian atau pengakuan dari kita sendiri, misalnya dalam melakukan pembayaran pajak maka kita akan menghitung sendiri besarnya pajak terutang sesuai dengan transaksi yang kita lakukan, kemudian melaporkan dengan mengisi sendiri formulir SPT. Dalam kondisi ini dapat dikatakan bahwa apa yang kita hitung dan tulis mungkin saja belum benar, atau dalam istilah bahwa kebenaran dalam pengisian SPT masih hanya berasal dari pemahaman kita. Walaupun sebelum kita menghitung sudah melakukan konsultasi dengan petugas pajak, namun tetap saja kepastian kebenaran pada hitungan dan pelaporan SPT belum secara mutlak didapatkan. Di sisi lain, KPP akan melakukan fungsinya untuk mengawasi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. KPP memiliki berbagai sumber data transaksi ekonomi ataupun kepemilikan harta yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk dicocokan dengan kewajiban pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika ternyata ditemukan sesuatu yang belum cocok atau hal lain berupa kekeliruan penerapan aturan perpajakan maka KPP dapat saja melakukan komunikasi atau bertanya kepada Wajib Pajak. Komunikasi tersebut dapat beranekaragam bentuknya, mulai dari surat klarifikasi saja ataupun sampai pada surat pemberitahuan pemeriksaan. Hal ini akan sangat tergantung dari seperti apa temuan yang ada dan respon Wajib Pajak dalam menjawab klarifikasi tersebut. Hal ini mungkin dapat diibaratkan seperti saat kita lupa belum melunasi tagihan kartu kredit, maka pada awalnya akan ada telpon dari robot operator yang mengingatkan untuk pembayaran, jika kta belum juga melakukan pembayaran maka ada telpon selanjutnya berturut-turut sampai kita melakukan pembayaran. Hal ini sebenarnya sama dengan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh KPP, yaitu diawali dari mengingatkan secara halus namun kemudian dapat lebih tegas jika kita belum memberikan respon dan itikad baik. Pada proses awal, KPP akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi yang isinya baru sekedar mempertanyakan sesuatu, misalnya apakah benar bahwa Anda mendapatkan penghasilan lain namun belum dilaporkan dalam SPT atau misalnya apakah Anda memiliki harta sejumlah sekian atau hal yang lainnya. Dalam proses ini kita masih mungkin untuk menyangkal hal tersebut jika sebenarnya memang tidak benar dengan disertai dokumen bukti pendukung. Informasi dan data yang dimiliki KPP tetap ada kemungkinan belum valid sepenuhnya sehingga KPP pada tahap awal akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi. Namun jika memang data tersebut benar dan kekeliruan memang dilakukan oleh Wajib Pajak maka kita juga masih dapat melakukan revisi atau pembetulan pada SPT yang telah dilaporkan. Jika pada proses permintaan klarifikasi kita tidak memberikan respon apa-apa maka hal ini justru akan membawa pada permasalahan yang lebih berat. Kita dapat saja dianggap menyembunyikan sesuatu atau tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Lalu bagaimana jika kita tidak pernah tahu akan menerima surat klarifikasi atau tidak? Dalam hal ini, alamat tempat tinggal atau domisili menjadi hal yang penting dan menentukan. Jika alamat tempat tinggal kita jelas maka surat akan mudah untuk diterima dan hal ini sebenarnya juga bentuk dari adanya itikad baik. Bayangkan jika alamat kita tidak jelas maka mungkin saja petugas KPP berasumsi bahwa kita memang dari awal sudah berusaha menghindar dari pajak. Jika surat permintaan klarifikasi ini akhirnya tidak ditanggapi maka dimungkinkan akan ada surat lanjutan yang sifatnya lebih tegas, misalnya surat pemberitahuan pemeriksaan. Jadi, apa yang sebaiknya kita siapkan jika menerima surat dari KPP? Pertama, pastikan kita dalam kondisi tenang untuk membaca isi surat tersebut kemudian temukan poin-poin yang dipertanyakan oleh KPP. Kedua, cobalah untuk memahami persoalan yang dipertanyakan secara spesifik terutama menyangkut periode tahun pajak dari data yang tertulis dalam surat. Ketiga, coba cek kembali pada arsip-arsip pembayaran dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan beserta dengan dokumen-dokumen transaksi ekonomi atau kepemilikan harta yang pernah kita miliki pada masa yang lalu. Keempat, buatlah kesimpulan apakah memang kita melakukan kekeliruan ataukah justru data dari KPP yang tidak valid. Kelima, buatlah respon yang diperlukan sesuai dengan kesimpulan yang kita buat. Langkah-langkah di atas dapat langsung diambil oleh kita sendiri ataupun juga meminta bantuan pihak lain yang lebih berpengalaman misalnya konsultan pajak. Ceritakan detil permasalahan yang dihadapi dan bertanyalah bagaimana perlakukan pajak yang benar atas hal tersebut. Dalam beberapa kondisi, dimungkinkan kita juga dapat melakukan perencanaan pajak atau mitigasi resiko perpajakan yang lebih baik untuk masa mendatang. Namun untuk hal-hal yang sudah terlanjur terjadi mau tidak mau kita harus siap menghadapi resikonya. Untuk diketahui bahwa daluarsa lewat waktu penetapan pajak adalah 5 lima tahun. Hal ini berarti suatu kejadian pada saat ini dapat dipertanyakan aspek perpajakannya pada 5 lima tahun mendatang. Sangat penting bagi kita untuk meminimalisir resiko-resiko buruk di masa yang akan datang dengan mengetahui dan melakukan kewajiban pajak secara proper dan tetap mengarsipkan dokumen-dokumen penting mulai saat ini. Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
TIPS PAJAK Redaksi DDTCNews Senin, 27 September 2021 1530 WIB DALAM menyampaikan pemberitahuan atau informasi, Ditjen Pajak DJP biasanya mengirimkan surat kepada wajib pajak, mulai dari imbauan, teguran, tagihan, termasuk surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan SP2DK. SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. KPP dapat mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau fasimili kepada wajib pajak. KPP bahkan dapat juga menyampaikan SP2DK tersebut secara langsung melalui kunjungan atau melalui daring seperti video conference. Apabila mendapatkan SP2DK tersebut, wajib pajak tentunya harus bisa memberikan tanggapan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan tanggapan SP2DK tersebut kepada KPP atau account representative AR. Mula-mula, silakan melakukan identifikasi isi dari SP2DK. Cek data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Anda. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak AR yang disediakan. Setelah itu, wajib pajak memiliki dua opsi dalam memberikan tanggapan yaitu secara langsung atau tertulis. Untuk diperhatikan, wajib pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung. Untuk tanggapan tertulis, terdapat dua cara yang bisa dipilih wajib pajak. Pertama, menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK. Kedua, menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. Nanti, AR akan melakukan penelitian dan analisis atas tanggapan wajib pajak tersebut. Lebih lanjut, dalam hal wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh KPP, terdapat tiga opsi keputusan yang akan dipilih oleh kepala KPP bersangkutan. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, melakukan kunjungan visit kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan wajib pajak yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selesai. Semoga bermanfaat. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dear, Tanya-tanya Pajak... Saya ada kendala lapor SPT dalam dua tahun terakhir. Data penghasilan dan pajak yang harus dibayar tidak match atau selalu kurang/lebih bayar, terutama sejak saya menjadi freelancers atau tidak lagi menjadi karyawan tetap khawatir dengan proses administrasi yang bakal berbelit-belit, saya memilih tidak lapor SPT. Saya akui itu salah. Buntutnya, saya menerima surat panggilan pemeriksaan dari kantor pajak dan makin khawatir kena kasus pajak. Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mengklarifikasi hal ini? Apakah ada tips untuk menghadapi pemeriksaan pajak? Terima kasih. ~Jordan P, Semarang~ Jawaban Salaam, Pak Jordan. Terima kasih atas pertanyaannya Anda. Sebenarnya, pemeriksaan pajak adalah proses administrasi yang biasa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini bukan sesuatu hal yang menakutkan, selama Anda sebagai pembayar pajak memiliki itikad baik untuk mematuhi ketentuan dan tidak ada motif untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Baca juga Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya? Dalam kasus Anda, biasanya kantor pajak melalui account representative akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak WP yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Penghasilan PPh. Apabila teguran tertulis tidak ditanggapi sampai jangka waktu yang ditentukan, kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya dilakukan pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan. Dalam hal ini, WP harus datang ke kantor pajak untuk memenuhi panggilan pemeriksa dan menjalani proses pemeriksaan pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan petugas pajak merasa perlu melakukan pemeriksaan lapangan. Misalnya, dengan mendatangi tempat kegiatan usaha—jika wajib pajak adalah pengusaha—untuk kepentingan konfirmasi data. Hak dan kewajiban WP Dalam proses pemeriksaan, baik WP maupun petugas pajak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipahami dan Anda selaku WP antara lain sebagai berikut Meminta petugas memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak; serta memberikan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemeriksaan; Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, jika terdapat koreksi pajak yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Memberikan pendapat terhadap jalannya proses pemeriksaan melalui formulir kuesioner pemeriksa. Selain itu, Anda sebagai WP juga mempunyai kewajiban yang dipenuhi dalam proses pemeriksaan, antara lain Memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain—termasuk data yang dikelola secara elektronik—yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak; Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik jika laporan keuangan diaudit Akuntan Publik. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Data-data yang dapat diperlihatkan sebagai bukti sumber penghasilan bisa berupa rekening koran dan bukti potong PPh Pasal 21/23 dari pemberi penghasilan atau sumber lainnya. Selain itu, biasanya pemeriksa pajak juga meminta dokumen pendukung terkait dengan mutasi harta dan utang wajib pajak. Pemeriksa pajak sebenarnya juga bisa membantu koordinasi dan mencarikan solusi atas kesulitan WP, termasuk kendala pelaporan SPT. Tujuannya, WP dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, pada masa mendatang. Baca juga Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya? Setelah rangkaian proses tuntas, wajib pajak akan mendapat hasil pemeriksaan pajak berupa diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang isinya dapat menyebabkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika dinyatakan kurang bayar maka WP harus melunasinya. Sebaliknya, jika lebih bayar maka WP berhak atas restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila ke depan masih mengalami kendala teknis dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak dapat bertanya kepada petugas pajak melalui saluran telepon, chat, e-mail, atau datang langsung ke kantor pajak. Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. Salaam... WilaTax Compliance Manager MUC Consulting, Jakarta Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak DJP ternyata mengirim jutaan surat elektronik kepada masyarakat. 'Surat Cinta' ini dikirim selama lima hari sejak Jumat 1 Maret 2019 dan berakhir pada hari Selasa 5 Maret 2019 dari alamat [email protected]Kode sebelum domain pajak dengan karakter "xxxx" adalah kode unik. Hal ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan atau keraguan mengirimkan surat elektronik alias email ini untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Tahun Pajak 2018 lebih awal dan tidak menyampaikannya mendekati akhir Maret 2019. Dalam surel itu DJP menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal 16 Maret DJP pajak"Jika wajib pajak bersedia, maka wajib pajak akan mendapatkan pesan pengingat dari DJP dua hari sebelum tanggal yang dipilih wajib pajak sendiri untuk menyampaikan SPT Tahunan," tulis DJP seperti dikutip, Selasa 5/3/2019.Surat elektronik ini memberikan perencanaan kepada wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunannya. Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan seluruh dunia, wajib pajak dalam jumlah yang signifikan cenderung menunggu untuk menyampaikan SPT Tahunannya saat mendekati tanggal jatuh tempo. Ini yang tidak wajib pajak lebih awal menyampaikan SPT Tahunan, maka berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan di akhir Maret akan dapat dihindari, sepertiPenolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa;Pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing karena banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan;Antrean panjang untuk penyampaian secara manual;Pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian 31 Maret."Sedangkan surel pengingat yang akan dikirim kemudian kepada wajib pajak berisi saran kepada wajib pajak untuk menyiapkan dokumen pelaporannya. Jika wajib pajak telah menyiapkannya tentu tidak akan membutuhkan waktu lama dalam melaporkan SPT."Email pengingat juga memvisualisasikan langkah-langkah yang wajib pajak ambil dalam pelaporan SPT Tahunan dan memberikan panduan khusus pelaporan SPT Tahunan. Perlu dipahami surel pengingat ini juga adalah surel resmi yang dikirimkan oleh DJP dan bukanlah hoax."DJP memastikan komitmen dan konsistensinya untuk memperbaiki layanan perpajakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat."Duh! Situs Pajak Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya[GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak dob
SP2DK menjadi topik perbincangan yang menarik di social media akhir akhir itu SP2DK?Kenapa ada SP2DK Pajak?SP2DK adalahApa Yang Harus Saya Lakukan?Menemukan Pokok PermasalahanKesalahan Saya Yang Mana?Melakukan ValidasiMembuat TanggapanTatap muka langsungTatap muka langsung melalui media audio/visualSecara TertulisContoh Format Surat Balasan SP2DKSetelah Menyampaikan PenjelasanManfaat SP2DK KesimpulanReferensi Jika anda memasukkan kata kunci “sp2dk” maka anda akan menemukan berbagai ragam respon dan tanggapan yang dikeluarkan oleh netizen atau Wajib Allah sore² malah dateng fiskus ngasih SP2DK aja 🥲— bayyy dyiingsoul September 7, 2022 twitter dyiingsoulSebagian besar dari mereka yang pernah menerima surat SP2DK kemungkinan tidak terlalu memahami tentang maksud dari surat wajib pajak, kita harus memiliki informasi yang cukup tentang apa itu SP2DK dan bagaimana cara menanggapi nya dengan jika kemudian hari misalnya anda mendapatkan surat ini, dan anda telah memiliki informasi yang cukup. maka kemungkinan untuk bisa mengambil tindakan yang benar adalah itu SP2DK?Pertanyaan yang sering kita temukan adalah apa sih SP2DK itu? dan apa yang harus saya lakukan apa ketika memperoleh surat ini?.Dalam artikel Blog Online Pajak kali ini, kami akan berbagi informasi singkat tentang pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh kantor mencoba rangkum dari beberapa sumber informasi dan juga dari ketentuan yang berlaku saat ini salah satunya dari SE-05/PJ/ poin poin penting nya Kenapa ada SP2DK Pajak?Sistim perpajakan di Indonesia menganut sistim self assesment, artinya apa? seluruh rangkaian kewajiban perpajakan mulai dari perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak dipercayakan sepenuh nya kepada pajib demikian, sistem self assestment belum menjamin tercapainya kualitas kepatuhan seluruh wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan konsekuensi dari sistim self assestment, Direktorat Jenderal Pajak menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian kegiatan seperti penelitian kepatuhan formal maupun materil, permintaan penjelasan hingga kunjungan ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan atau adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan permintaan penjelasan kepada Wajib caranya Ditjen Pajak melakukan permintaan penjelasan? apakah lewat pesan whatsaap?? atau mention di twitter?? nyandak gitu juga…Direktorat Jenderal Pajak melakukan permintaan penjelasan dengan cara terlebih dahulu menerbitkan “surat cinta” yang namanya adalahApa itu SP2DK ?Menurut SE-05/PJ/2022 SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan itu Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan P2DK?Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disebut P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SP2DK dicetak melalui sistim informasi milik DJP, kemudian dikirim melalui pos atau diantar langsung oleh surat SP2DK terdapat informasi atau poin indikasi ketidakpatuhan yang perlu anda tanggapi atau surat SP2DK juga terdapat nama dan nomor telepon petugas yang melakukan pengawasan atau biasa disebut Account Yang Harus Saya Lakukan?Hal pertama yang perlu anda lakukan ketika memperoleh SP2DK adalah menerima dan kemudian mempersiapkan tanggapan atas surat hal Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan memberikan klarifikasi atau tanggapan telah diatur tidak sekedar memberikan respon namun bagaimana cara nya agar tujuan SP2DK ini dari tanggapan adalah menyanggah, menolak atau mengakui informasi tersebut baik seluruhnya ataupun Pokok PermasalahanSebelum menanggapi, terlebih dahulu anda harus menemukan uraian yang menjadi pokok indikasi ketidakpatuhan. Pokok tersebut tertuang dalam poin pertama dalam Surat pembuka surat biasa nya berisi appresiasi…kemudian di ikuti pokok kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara lakukan selama ini. Berdasarkan data pada………………………terdapat indikasi bahwa1. Saudara belum melaporkan Faktur Pajak Penjualan data terlampir pada SPT Masa PPN Januari contoh redaksi dalam surat sp2dk yang menyatakan bahwa wajib pajak masih terdapat faktur yang belum di laporkan dalam SPT Masa case SPT Masa PPN adalah contoh dalam artikel ini, actually SP2DK diluar sana mungkin memiliki case yang beragam tidak hanya meliputi kewajiban PPN Saya Yang Mana?pengalaman….tidak sedikit Wajib Pajak yang telah membaca surat SP2DK mampu menemukan indikasi beberapa justru menambah hal membutuhkan informasi lanjutan, anda bisa meminta penjelasan yang lebih detail dari Account Representative. Nama dan nomor WA tertera di surat anda tidak dapat menangkap informasi yang ada dalam surat tersebut. hubungi AR anda yang mana alamat kontaknya tertera di Juga Cara Mengetahui Nama AR Melakukan ValidasiSetelah mengetahui inti permasalahan dari surat tersebut, selanjutnya adalah mencocokkan informasi yang ada di SP2DK dengan kondisi pelaporan/pembayaran yang anda telah jalankan selama ini existing dengan yang ada di validasi, contoh Masa sih saya belum lapor faktur pajak bulan Januari 2022???Jika anda sudah melakukan validasi maka dipastikan anda sudah dapat memberikan tanggapan yang di bawah ini kami tuliskan cara memberikan tanggapan atas SP2DKMembuat TanggapanSelanjutnya adalah memberikan tanggapan atas permintan penjelasan dapat memberikan penjelasan atas surat tersebut dengan cara Tatap muka langsungtatap muka langsung ini bisa dilakukan misalnya mengunjungi langsung AR di Kantor Pelayanan Pajak atau bisa juga pada saat AR melakukan kunjungan visit ke tempat muka langsung melalui media audio/visualPenyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara Wajib Pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukungSecara TertulisPenyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara Penyampaian SPT;Surat urat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman suratPenjelasan elektronik melakui akun DJP Online;atau sarana lain yang ditetapkan oleh DJPpenyampaian penjelasan dapat dilakukan lebih dari satu kaliContoh Format Surat Balasan SP2DKTidak ada aturan atau ketentuan yang mengatur tentang format standar surat balasan Pajak yang memilih menanggapi surat ini dengan cara tertulis selain pelaporan SPT dan/atau Pembetulan SPT bisa menggunakan format memuat Alamat tujuan adalah ke Kepala Kantor Pajak yang menerbitkan SP2DK, nomor SP2DK yang diklarifikasi. poin poin indikasi ketidakpatuhan yg di sebut dalam SP2DK dan tanggapan yaitu apakah menerima atau melampirkan dokumen dokumen pendukung lain nya jika Menyampaikan Penjelasanjika saya telah menyampaikan tanggapan, apakah itu berarti case telah selesai?Setelah menyampaikan penjelasan, Petugas akan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib akan meneliti 3 unsur yaitu Data hasil Penelitian Kepatuhan Material atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP diawal;penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya;danpemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak ternyata belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri iya pembahasan bisa dilakukan dengan cara tatap muka langsung atau melalui media audio anda memberikan tanggapan yang diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajak dengan benar untuk menghasilkan rekomendasi yang SP2DK jika di perhatikan dengan seksama maka SP2DK itu memberikan adalah alat deteksi dini atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib adanya SP2DK anda dapat mengukur seberapa berkualitas laporan pemenuhan kewajiban perpajakan anda saat Pembetulanpada tahapan permintaan penjelasan, wajib pajak masih di beri ruang untuk memperbaiki atau membetulkan pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga menghindarkan dari penetapan pajak plus sanksi yang lebih adalah surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan dalam rangka permintaan penjelasan kepada wajib pajak atas adanya temuan indikasi ketidakpatuhan atau belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak melakukan fungsi Wajib pajak setelah mendapatkan SP2DK adalah menanggapinya atau memberikan penjelasan agar tujuan dari proses pengawasan ini tercapai yaitu dipastikannya Wajib Pajak telah melakukan Pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib PajakPentingnya SP2DK Bagi Wajib Pajak SE-39/PJ/2021 Tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence
cara menanggapi surat dari kantor pajak