Kecepatanrencana jalan arteri sekunder adalah > 30 km/jam, lebar jalan > 8,0 m, tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat, kapasitas jalan lebih besar/sama dari volume lalu lintas rata-rata. 8.A. Kecepatan rencana jalan lokal sekunder adalah > 10 km/jam, dan lebar jalan > 5,0 m. 9.A. Rambu peringatan ini (↖)arahnya ke kiri dan menikung. 10.B Tujuannyauntuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan. Nah, jenis dari rambu lalu lintas juga cukup banyak lho Otolovers. Berikut ini 6 jenis rambu lalu lintas dan artinya yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber. (kpl/ahm) Rambu Lalu Rambulalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Semuarambu dibagi menjadi beberapa, seperti rambu petunjuk, peringatan, larangan perintah dan juga tambahan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan lambang rambu lalu lintas jalan dan juga maknanya yang dilansir dari situs intips-otomotif. >>> Pentingnya Rambu-Rambu Batas Kecepatan untuk Mengurangi Kecelakaan di Jalan Tol. 1. Rambu Plangnama Jalan atau papan nama jalan sudah menjadi sebuah hal penting sebagai keperluan untuk banyak pihak. Umumnya, papan nama itu dipakai untuk sejumlah hal berikut ini: Papan Nama untuk Iklan; Papan Nama Kegiatan; Papan Nama Kampanye; Papan Nama untuk Informasi (berbentuk petunjuk arah, petunjuk lokasi, peringatan, denah, dan lain bagaimanakah perencanaan usaha pembenihan ikan hias pada umumnya. Rambu lalu lintas adalah salah satu sarana untuk mengatur keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduannya. fungsi rambu lalu lintas adalah untuk memberikan perintah, petunjuk, larangan, maupun peringatan kepada para pengguna jalan. Jenis jenis rambu lalu lintas Secara garis besar rambu lalu lintas dapat dibagi menjadi dua, yaitu; rambu lalu lintas konvensional dan rambu lalu lintas elektronik. Rambu lalu lintas konvensional adalah jenis rambu yang paling banyak ditemui. Terdiri dari daun rambu yang dapat memantulkan cahaya retro reflektif dan tiang rambu. Sedangkan rambu lalu lintas elektronik adalah rambu lalu lintas dengan informasi yang dapat dirubah-rubah atau diatur secara elektronik. Terdiri dari layar monitor untuk menampilkan informasi, modul atau unit kontrol, catu daya, dan tiang. Berdasarkan jenis informasinya, rambu rambu lalu lintas terbagi menjadi rambu perintah, rambu petunjuk, rambu larangan, dan rambu peringatan. Rambu perintah Rambu perintah adalah rambu yang menyatakan suatu perintah kepada para pengguna jalan dan wajib dilakukan. Rambu jenis ini memiliki warna dasar biru pada daun rambunya dan bagian tepi berwarna putih. Begitu pula dengan lambang, angka, huruf, maupun kata kata yang terdapat pada rambu tersebut juga berwarna putih. Berikut adalah Jenis jenis rambu perintah beserta artinya 1. Perintah mematuhi arah yang ditunjuk Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk terdiri dari 1a. Rambu perintah mengikuti arah ke kiri 1b. Rambu perintah mengikuti arah ke kanan 1c. Rambu perintah belok ke arah kiri 1d. Rambu perintah belok ke arah kanan 1e. Rambu perintah berjalan lurus 1f. Rambu perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran 2. Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk Rambu Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk terdiri dari 2a. Rambu Perintah memilih lurus atau belok kiri 2b. Rambu Perintah memilih lurus atau belok kanan 3. Perintah memasuki bagian jalan tertentu Rambu Perintah memasuki bagian jalan tertentu terdiri dari 3a. Rambu perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk 3b. Rambu perintah memilih memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk 3c. Rambu perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk 4. Perintah batas minimum kecepatan 5. Perintah penggunaan rantai ban 6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus Rambu Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus terdiri dari rambu 6a. Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan bermotor, yaitu; 6a1. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk sepeda motor 6a2. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk mobil bus 6a3. Perintah menggunakan jalur atau lajur khusus untuk mobil barang 6b. Rambu perintah menggunakan jalan atau lajur khusus untuk kendaraan tidak bermotor, yaitu; 6b1. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus pejalan kaki 6b2. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus penunggang kuda 6b3. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus sepeda 6b4. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus becak 6b5. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus pedati 6b6. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus delman 6b7. Perintah menggunakan jalan atau lajur khusus kendaraan tidak bermotor 7. Batas akhir perintah tertentu Rambu batas akhir perintah tertentu terbagi atas 7a. Rambu batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan 7b. Rambu batas akhir penggunaan rantai ban 8. Perintah dengan kata-kata Rambu perintah dengan kata kata digunakan jika tidak terdapat simbol atau lambang untuk menyatakan perintah tersebut. Contoh rambu dengan kata kata adalah rambu "BELOK KIRI LANGSUNG" dan rambu "BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI" Rambu petunjuk Rambu petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau untuk memberikan informasi lain yang berguna kepada pengguna jalan. Selengkapnya mengenai rambu petunjuk ada di artikel jenis rambu petunjuk dan artinya. Rambu larangan Rambu larangan adalah rambu yang menyatakan adanya larangan bagi pengguna jalan untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Warna dasar untuk daun rambu larangan adalah putih dengan garis tepi berwarna merah disertai lambang, huruf, dan atau angka yang berwarna hitam. Beberapa jenis rambu larangan juga dilengkapi dengan rambu yang menandakan berakhirnya larangan tersebut pada tempat atau ruas dengan jarak tertentu. Rambu ini disebut dengan rambu batas akhir larangan. Rambu ini berwarna dasar putih dengan garis hitam pada daun rambunya dan dengan lambang, huruf, atau angka yang juga berwarna hitam. Jenis rambu rambu larangan adalah sebagai berikut 1. Rambu larangan berjalan lurus Rambu larangan berjalan lurus terdiri atas 1a. Rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya 1b. Rambu larangan berjalan terus karena wajib memberikan prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberikan prioritas 1c. Rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu 1d. Rambu larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan 1e. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik 1f. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik 2. Rambu larangan masuk Rambu larangan masuk terdiri dari2a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor 2a1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor maupun tidak dari kedua arah 2a2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor 2b. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jenis tertentu 2b1. Larangan masuk bagi sepeda motor 2b2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tiga roda 2b3. Larangan masuk bagi mobil penumpang 2b4. Larangan masuk bagi mobil barang 2b5. Larangan masuk bagi mobil bus 2b6. Larangan masuk bagi kendaraan khusus 2b7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel 2b8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng 2b9. Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang 2b10. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang 2b11. Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum 2b12. Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang 2b13. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang, dan kendaraan bermotor umum 2c. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan jenis tertentu 2c1. Larangan masuk bagi pejalan kaki 2c2. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya 2c3. Larangan masuk bagi sepeda 2c4. Larangan masuk bagi becak 2c5. Larangan masuk bagi pedati 2c6. Larangan masuk bagi delman atau dokar 2c7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak 2c8. Larangan masuk bagi delman dan pedati 2c9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor 2d. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu 2d1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari ... m 2d2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari ... m 2d3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar lebih dari ... m 2d4. Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang lebih dari ... m 2d5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diijinkan JBI sama atau lebih dari 5 ton 2d6. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat MST sama atau lebih dari 8 ton 2d7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda dengan muatan sumbu terberat MST sama atau lebih dari 8 ton 2d8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton 2d9. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton 2d10. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 18 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton 2d11. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 12 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton 2d12. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,1 m, panjang melebihi 9 m, ukuran paling tinggi 3,5 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton 3. Rambu larangan parkir dan berhenti Jenis rambu larangan parkir dan berhenti terbagi menjadi dua, yaitu 3a. larangan berhenti 3b. larangan parkir 4. Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu yang termasuk jenis rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu adalah 4a. larangan berjalan terus 4b. larangan belok kiri 4c. larangan belok kanan 4d. larangan menyalip atau mendahului kendaraan lain 4e. larangan memutar balik 4f. larangan memutar balik dan belok kanan 4g. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari ... meter 4h. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari ... kilometer per jam. 5. Rambu larangan membunyikan isyarat suara 6. Rambu larangan dengan kata kata Salah satu contoh rambu larangan dengan kata-kata adalah rambu "DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG". 7. Rambu batas akhir larangan Rambu batas akhir larangan adalah rambu yang menyatakan batas berlakunya suatu larangan. rambu tersebut terdiri dari 7a. Batas akhir salah satu larangan tertentu contoh Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum 50 km/jam, rambu batas akhir larangan menyalip kendaraan lain, dan rambu batas akhir larangan membunyikan isyarat suara 7b. Batas akhir seluruh larangan Rambu peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Selengkapnya mengenai rambu peringatan ada di artikel jenis rambu peringatan dan artinya. Ada berbagai macam rambu lalu lintas yang kerap kita temui ketika sedang berkendara di jalan raya. Setiap rambu pasti memiliki tujuan dan kegunaan yang berbeda-beda. Rambu perintah adalah rambu yang harus dipatuhi para pengendara agar bisa menghindarkan pengguna jalan raya dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam artikel ini, kami akan memberitahu rambu-rambu perintah dan artinya yang wajib pengendara Perintah dan ArtinyaRambu perintah biasanya berbentuk bulat dengan latar warna dasar biru dan dengan tanda berwarna putih. Terkadang disebut juga sebagai rambu petunjuk, rambu peringatan, papan tambahan, petunjuk jurusan, petunjuk arah, hingga rambu nomor rute sesuai dengan kebutuhannya. Berikut adalah arti rambu lalu lintas yang biasa pengendara temui di sekeliling jalan Panah KiriRambu panah kiri berarti pengendara harus membawa kendaraannya mengikuti jalur ke arah kiri. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah atau jalan Panas KananSeperti rambu panah kiri, rambu panah kanan berarti pengendara harus membawa kendaraannya mengikuti jalur ke arah kanan. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah atau jalan PROMO MENARIK TOYOTA NEW RUSH DI AUTO20003. Panah Belok KiriRambu panah belok kiri mengharuskan pengguna jalan raya untuk membelokkan kendaraannya ke arah kiri. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah atau jalan Panah Belok KananSama seperti rambu panah belok kiri, rambu panah belok kanan mengharuskan pengguna jalan raya untuk membelokkan kendaraannya ke arah kanan. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah atau jalan Panah AtasRambu panas atas adalah rambu yang mengharuskan pengguna jalan raya untuk terus lurus mengikuti jalan yang ada. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah atau jalan tol. Rambu ini melarang pengendara untuk berbelok maupun melakukan balik juga Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu Lintas6. Panah Bawah Serong KiriRambu panah bawah serong kiri mengharuskan pengguna jalan raya untuk menggunakan jalur atau lajur jalan sebelah kiri. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah atau jalan tol untuk menghindari kemacetan akibat perbedaan jenis Panah Bawah Serong KananSama seperti rambu panah bawah sering kiri, rambu panah bawah serong kanan mengharuskan pengguna jalan raya untuk menggunakan jalur atau lajur jalan sebelah kiri. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah atau jalan tol untuk menghindari kemacetan akibat perbedaan jenis itulah penjelasan tentang arti jenis rambu lalu lintas khusus sesuai gambar atau tulisan berwarna tersebut. Setiap arti rambu lalu lintas yang dijelaskan di atas penting untuk dipahami pengguna jalan hingga pejalan kaki juga agar tetap juga Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan FungsinyaUntuk AutoFamily yang sering berkendara, Anda harus mengingat rambu-rambu larangan ini demi keselamatan Anda ketika sedang berkendara. Pelajari rambu lalu lintas yang lain juga serta arti dari setiap tandanya. Hal tersebut akan sangat membantu AutoFamily agar dapat berkendara dengan lebih aman dan selamat. Selain itu, memahami arti dari setiap rambu lalu lintas juga akan memudahkan navigasi Anda ketika sedang berbagai macam rambu perintah di jalan raya yang harus Anda pahami. Bila kendaraan Anda mengalami masalah namun Anda masih kurang yakin untuk memperbaikinya, Anda bisa segera bawa mobil Anda ke Auto2000 Digiroom sekarang juga apabila AutoFamily ingin melakukan servis berkala. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui website atau aplikasi Auto2000 Mobile Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai jenis-jenis rambu lalu lintas yang biasa kita temui di jalan. Rambu lalu lintas ini terdiri dari 6 jenis yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute. semoga setelah kita mengetahui arti rambu lalu lintas ini kita akan mematuhinya sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan. Selamat menyimak. I. RAMBU PERINGATANRambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. II. RAMBU LARANGAN Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah III. RAMBU PERINTAH Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah. IV. RAMBU PETUNJUK Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih. Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru. V. RAMBU PAPAN TAMBAHAN Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu. Persyaratan papan tambahan Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam. Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri. Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 2. VI. RAMBU NOMOR RUTE Contoh Penempatan Rambu Nomor Rute 1. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan pada persimpangan di depan. 2. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menunjukkan arah daerah. 3. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol. 4. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan lajur yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju. 5. Rambu Petunjuk Jurusan. 6. Rambu Penegasan Jalan. -Rambu segitiga termasuk ke dalam lambu larangan. Rambu ini ditujukan kepada seluruh pengendara mobil maupun sepeda motor untuk tidak terus berjalan apabila lalu lintas dari arah lain masih terlihat padat. Rambu ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penumpukan kemacetan lalu lalu lintas roundabout merupakan salah satu tipe persimpangan di jalan dimana pergerakan traffic terus mengalir mengelilingi pulau berbentuk lingkaran di tengah, dengan memberikan prioritas jalan pada sirkulasi kendaraan yang sedang melewati lingkaran, tanpa perlu adanya lampu pengatur lalu dengan piktogram sepeda motor dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu sepeda motor dilarang masuk. Jakarta - Wajib mematuhi peraturan yang berlaku, pengendara kendaraan bermotor harus mengetahui arti rambu lalu lintas di jalan raya. Selain sanksi tilang, rambu diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mengingatkan pengendara akan situasi jalan. Apa saja rambu lalu lintas yang wajib kita ketahui? Simak penjelasannya berikut ini, seperti dilansir Garda Oto Tips Mudah Membersihkan Karat dan Kotoran Pada Knalpot Cara Mudah Rawat Jok Motor agar Panjang Umur Biker Wajib Tahu, Ini Waktu yang Tepat untuk Ganti Gir dan Rantai 1. Rambu Peringatan Rambu peringatan merupakan rambu lalu lintas yang didesain dengan warna dominan kuning dan tulisan berwarna hitam. Berbentuk belah ketupat, rambu ini berisi peringatan bagi pengguna jalan bahwa ada kemungkinan bahaya. Contoh, terdapat rambu berwarna kuning dengan gambar mobil diatas jalan menanjak. Gambar tersebut memberikan peringatan kepada pengguna jalan bahwa beberapa meter di depan akan terdapat tanjakan. 2. Rambu Perintah Rambu perintah biasa ditemui dengan bentuk bundar berwarna biru dan lambang berwarna putih. Rambu ini berisi perintah yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu ini bisa ditemui dengan ragam simbol yang memiliki arti berbeda. 3. Rambu LaranganRambu ini didesain dengan warna putih sebagai warna latarnya dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan bagi pengguna jalan. Contoh, rambu bertuliskan 'S' yang dicoret. Ini artinya kendaraan dilarang berhenti sampai jarak 15 meter setelah rambu tersebut diletakkan. 4. Rambu Petunjuk Rambu ini berisi petunjuk bagi pengguna jalan. Contoh, rambu berbentuk persegi panjang berwarna biru dengan gambar jalan di bagian tengah berwarna putih. Rambu tersebut memberikan petunjuk bahwa di depan terdapat jalan tol. TambahanPapan ini memuat informasi tambahan atau keterangan mengenai waktu tertentu, jarak dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Contoh, rambu ini biasa bisa ditemui pada rambu berbentuk persegi panjang yang bertuliskan '10 M' dengan tanda arah ke kanan. Untuk tulisan dan simbol dari rambu ini dominan berwarna hitam. Rambu tersebut berarti peraturan berlaku sesuai arah panah ke kanan sejauh 10 meter. 6. Rambu Nomor Rute Rambu ini berisi petunjuk nomor rute yang digunakan untuk menginformasikan rute angkutan umum, sehingga memudahkan penumpang. Rambu ini berbentuk persegi panjang dengan desain warna hijau dan garis tepi warna Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

arti gambar rambu perintah berikut ini adalah