Sayapunya beberapa teman dan kenalan yang kuliah S1 di luar negeri. Yang mau saya bagikan di sini adalah penjelasan menarik dari teman-teman yang kuliah S1 di luar negeri dan yang walaupun mampu untuk kuliah di luar negeri manapun tetapi memilih untuk kuliah di Indonesia. Berbagai kasus ini mungkin bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan: adalahmelakukan konfigurasi rantai nilai di luar negeri yang sama seperti di negara sendiri. Akan tetapi, hal ini mungkin bukan penyelesaian yang paling efektif, karena organisasi mungkin tidak memiliki ketrampiian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan rantai nilai di pasar sasaran. Sebuah perusahaan yang FungsiDevisa. Setiap negara memerlukan devisa untuk melancarkan perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki devisa tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran luar negeri. Devisa mempunyai beberapa fungsi berikut ini. Membiayai perdagangan internasional luar negeri yang berupa impor barang dan jasa. Takhanya sebagai alat pembayaran, fungsi devisa juga mencakup aktivitas hubungan (relasi) internasional dengan negara-negara sahabat. Misalnya untuk membiayai perjalanan dinas ke luar negeri bagi para pejabat negara. Kantor perwakilan suatu negara seperti Kedutaan Besar juga dibiayai oleh devisa guna menjalankan fungsinya. Rumahrumah tangga keluarga yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai studi anggota keluarganya yang belajar diluar negeri. Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiyai perwakilan-perwakilannya di luar negri, untuk menyelesaikan utang-utang kuar negeri yang jatuh tempo, membayar bunga, dan sebagainya. bagaimanakah perencanaan usaha pembenihan ikan hias pada umumnya. Ilustrasi hubungan diplomatik Taiwan-Amerika Serikat. ©2018 - Hubungan diplomatik adalah salah satu instrumen hubungan luar negeri antar negara, yang dijalankan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk dapat menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain perlu adanya pengakuan recognition terlebih dahulu terhadap negara tersebut, terutama oleh negara yang akan menerima perwakilan diplomatik suatu negara Receiving State. Pelaksanaan hubungan diplomatik awalnya hanya terjadi berdasarkan kebiasaan internasional yang ada di antara masyarakat internasional dahulu kala. Namun setelah mengalami perkembangan, negara pada akhirnya mengkodifikasikan kebiasaan-kebiasaan internasional tersebut. Dalam kaitannya dengan perwakilan diplomatik asing yang dianggap penting pelaksanaannya, dituangkan dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, yang kemudian disusul dengan pembentukan Vienna Convention on Consular Relations, 1963, beserta protokol tambahannya. Berikut ulasan selengkapnya mengenai hubungan diplomatik yang penting untuk dari 4 halaman Sejarah Hubungan Diplomatik Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang artinya surat kepercayaan. Perkataan diplomasi kemudian menjelma menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatik, mengutip C. S. T. Kansil dalam Syahmin, di buku Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis. Pada zaman Romawi Kuno para pedagang melintasi jalan-jalan melalui pos-pos tentara dengan membawa diploma. Diploma yang berbentuk logam tipis bundar yang diberi cap dan disebutkan keahlian/kepandaian serta bakat orang yang membawanya, dan orang yang membawa diploma tersebut disebut diplomat. Kemudian, diploma yang berbentuk logam tipis itu diganti dan disempurnakan menjadi passport to pass a port = izin untuk melintasi portal. Demi mencegah kepalsuan keterangan yang tercantum dalam diploma passport itu diadakanlah kantor-kantor perwakilan disebut res diplomatica untuk memeriksa apakah paspor itu benar asli atau palsu. Kantor perwakilan itu dewasa ini lebih sering disebut dengan kedutaan embassy. Hubungan diplomatik adalah praktik yang juga sudah ada sejak zaman Hindia Kuno dan disebut dengan istilah “duta”, hubungan ini dilakukan antar raja maupun kerajaan. Sedangkan Benua Eropa mengenal sistem pengiriman dan penempatan duta pada abad ke-16, di mana hal tersebut masih berupa pengaturan dalam Hukum Kebiasaan. Barulah setelah adanya Kongres Wina tahun 1815, terdapat hasil yang berupa kesepakatan antara raja-raja untuk membuat Hukum Kebiasaan terkodifikasi. Dalam Konvensi Wina 1815 ini telah menentukan penggolongan pangkat diplomatik yang kemudian diubah dalam Protokol Aix-la-Chapelle pada tahun 1818. Usaha untuk mengkodifikasikan Hukum Diplomasi diteruskan kembali oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1927. Liga Bangsa-Bangsa membentuk semacam komite ahli untuk membahas mengenai perkembangan Hukum Internasional dan mengenai hal ini komite ahli yang dibentuk oleh Dewan merekomendasikan masalah Hubungan Diplomasi. 3 dari 4 halaman Perwakilan Diplomatik Untuk menjalankan sebuah hubungan diplomatik, diperlukan adanya perwakilan diplomatik dari tiap-tiap negara yang disebut diplomat. Perwakilan-perwakilan tersebut akan dipilih oleh negara yang mengutusnya dan akan menjalankan diplomasi sebagai salah satu cara komunikasi yang biasanya dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Jika suatu negara telah menyetujui pembukaan hubungan diplomatik dengan negara lain melalui suatu instrumen atas dasar asas timbal balik principle of reciprocity dan asas saling menyetujui mutual consent, negara-negara tersebut sudah harus memikirkan pembukaan suatu perwakilan diplomatik dan penyusunan keanggotaan perwakilan tersebut baik dalam tingkatannya maupun jumlah anggota staf perwakilan yang telah disetujui bersama atas dasar kewajaran dan kepantasan reasonable and normal. Setelah adanya kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima, ke depannya para wakil yang menjadi pejabat diplomatik, termasuk juga pejabat konsuler diberikan hak kekebalan dan keistimewaan untuk dapat menjalankan tugas atau misinya dengan baik. 4 dari 4 halaman Kekebalan dan Keistimewaan Diplomat Pemberian kekebalan dan keistimewaan bagi para pejabat diplomatik yang didasarkan pada prinsip timbal balik principle of reciprocity adalah bagian dari sejarah diplomasi, dan hal ini sudah dianggap sebagai kebiasaan internasional. Mengutip Sumaryo Suryokusumo dalam buku Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid I, kekebalan dan keistimewaan bagi perwakilan asing di suatu negara pada hakikatnya dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu Kekebalan tersebut meliputi tidak dapat diganggu-gugatnya para diplomat termasuk tempat tinggal serta miliknya seperti yang tercantum di dalam ketentuan Pasal-pasal 29, 30, dan 41, serta kekebalan mereka dari yurisdiksi baik administrasi, perdata maupun pidana Pasal 31. Keistimewaan atau kelonggaran yang diberikan kepada para diplomat yaitu dibebaskannya kewajiban mereka untuk membayar pajak, bea cukai, jaminan sosial dan perorangan Pasal-pasal 33, 34, 35, dan 36. Kekebalan dan keistimewaan yang diberikan pada perwakilan diplomatik bukan saja menyangkut tidak diganggu-gugatnya gedung perwakilan asing di suatu negara termasuk arsip dan kebebasan berkomunikasi, tetapi juga pembebasan dari segala perpajakan dari negara penerima Pasal-pasal 22, 23, 24, 26, dan 27. Hak untuk tidak dapat diganggu-gugat the right of inviobality adalah mutlak guna melaksanakan fungsi perwakilan asing secara layak. Hak semacam itu diberikan kepada para diplomat, gedung perwakilannya, arsip-arsip serta dokumen lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hak yang sama juga diterapkan pada tempat kediaman para diplomat termasuk surat-surat dan korespondensi. Negara penerima haruslah mengambil langkah-langkah untuk mencegah adanya gangguan terhadap para diplomat asing, baik kebebasan maupun kehormatan mereka. [edl] Perwakilan negara di luar negeri tentu bukan hal yang asing lagi bagi sistem pemerintahan tiap negara, tidak terkecuali untuk Indonesia. Biasanya, kepala negara dan menteri luar negeri punya kewenangan untuk bertindak dengan mengatasnamakan negara untuk melakukan suatu tindakan berupa hubungan internasional. Namun dalam praktiknya sendiri, kewenangan tersebut tidaklah mungkin bisa berjalan sendiri tanpa adanya pihak lain yang terlibat di dalamnya. Untuk menjalin hubungan internasional, maka dibutuhkanlah suatu bentuk perwakilan. Pada hakikatnya, seluruh kegiatan yang menyangkut hubungan antar negara adalah diplomasi yang bertujuan untuk menjaga terjalinnya hubungan baik dengan negara lain. Adapun yang melakukan diplomasi adalah para diplomat. Mereka adalah orang-orang yang secara resmi ditunjuk oleh negara untuk mengadakan hunungan dengan negara lain. Para diplomat negara kemudian diberi tanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, diantaranya sebagai berikut Memberi perlindungan kepada setiap warga negaranya yang ada di luar negeri Mempresentasikan dan memperkenalkan negara dan bangsa di luar negeri Memberi informasi dan menyimpulkan setiap informasi penting Menjaga, membina, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lain Memastikan dengan cara menjaga supaya kepentingan negara sendiri tidak dirugikan saat adanya peraturan politk skala internasional. Alat-Alat Perlengkapan Luar Negeria. Departemen Luar Diplomatikc. Perwakilan Konsulerd. Misi Khususe. Perwakilan pada Organisasi Internasionalf. Perwakilan NondiplomatikHak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler Alat-Alat Perlengkapan Luar Negeri Adapun Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional ialah sebagai berikut a. Departemen Luar Negeri Departemen luar negeri memiliki tanggung jawab terhadap hubungan suatu negara dengan negara lain serta organisasi internasional. Departemen luar negeri juga memiliki fungsi eksekutif, yaitu mengimplementasikanpolitik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Kebanyakannegara menyebut menteri luar negeri dengan sebutan Minister of Foreign Affairs. Diplomatik Selanjutnya adalah perwakilan diplomatik. Sebelum abad ke-17, perwakilan diplomatik sendiri punya sifat yang kontemporer. Tetapi setelah abad tersebut, perwakilan diplomatik akhirnya bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 terkait hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengaturhubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensiitu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai berikut. Pertama, duta besar, tugasnya adalah memimpin kedutaan besar yang ditempatkan di negara yang dinilai penting dan punya hubungan erat terhadap negara yang menempatkan duta besar tersebut. Duta besar memiliki kewenangan dan kuasa penuh sehingga bisa berhubungan langsung dengan pemimpin sebuah negara diman ia ditugaskan. Kedua, duta. Tugasnya adalah memimpin kedutaan di negara yang mempunyai keeratan hubungan dengan negara pengirim. Duta juga bisa berhubungan langsung dengan kepala negara, tempat dimana ia di tempatkan. Kuasa usaha, merupakan perwakilan yang dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri. Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase. Kemudian, atase terbagi lagi menjadi atase militer, perekonomian dan yang lainnya. Setelah itu, masih ada staf lainny berupa staf administrasi, staf pelayanan dan juga staf teknik. Kedudukannya berada di ibu kota negara penerima maupun kota lain yang disediakan khusus oleh negara penerima. c. Perwakilan Konsuler Selanjutnya, perwakilan negara di luar negeri yang punya wewenang adalah perwakilan konsuler. Mereka ini merupakan petugas di wilayah negara lain. Namun wewenangnya sendiri sedikit berbeda dengan 2 perwakilan sebelumnya, karena ia tidak bisa melakukan hubungan resmi antarnegara. Tugasnya ialah melindungi segala hal yang menyangkut kepentingan komersial negara. Secara resmi, fungsi perwakilan konsuler sendiri telah diatur dalam pasal 5 konvemsi Wina 1963. Adapun tugasnya ialah sebagai berikut Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim. Selain itu, hal yang tidak kalah penting untuk diketahui yaitu prosedur pengangkatan konsul. Antara lain adalah sebagai berikut Pemerintah selaku negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul, Penunjukan itu kemudian diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik, Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, maka negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Namun, apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, maka negara penerima bisa memberitahukan kepada negara pengirim terkait hal tersebut dan tidak bisa menerima konsul yang pengirim haruslah memanggil konsul tersebut untuk pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul. Perwakilan konsuler juga memiliki beberapa hak istimewa diantaranya adalah sebagai berikut Terbebas dari biaya pengadilan, Bebas untuk mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima, Mempunyai kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul, Memiliki perlindungan keselamatan diri konsul, Jika terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya. d. Misi Khusus Selanjutnya, ada misi khusus yang bersifat sementara untuk mewakili negaranya ke negera lain. Sessuai dengan namanya, tujuan pengirimannya ke negara tertentu pun ialah untuk membicarakan masalah tertentu guna melaksanakan tugas yang sifatnya tidaklah permanen. Adapun pengiriman misi khusus ini tentulah sudah mendapatkan persetujuan dari negara penerima. Adapun tata cara pengirimannya melewati saluran diplomatik ataupun saluran lain yang telah disetujui bersama antara negara pengirim dan negara penerima. Pengiriman misi khusus ini juga tidak bergantungatas ada atau tidak adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler, melainkan atas dasaradanya persetujuan bersama. Pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut. Hal lainnya yang perlu diketahui dari misi khusus adalah hak-hak yang dimilikinya. Adapun hak-hak tersebut adalah Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi, Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak, Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal, Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi, Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima. Selain itu juga tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang. e. Perwakilan pada Organisasi Internasional Selanjutntya ada perwakilan organisasi internasional. Namun, perwakilan ini, dibagi lagi menjadi dua yaitu perwakilan tetap dan perwakilan peninjauan tetap. Adapun pemberian fasilitas, tempatdan akomodasi serta hak istimewa kekebalan dan juga serta imunitas yang dimiliki perwakilanorganisasi internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepalaperwakilan atau anggota perwakilan ini dilarang melakukan aktivitas profesional ataupun komersial di negara tuan rumah. f. Perwakilan Nondiplomatik Hubungan internasional negara juga turut menugaskan perwakilan negara dan petugas yang tidak berkedudukan sebagai utusan perwakilan konsuler dan diplomatik. Contohnya, komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilanini sebenarny belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Namun, dari segi kedudukan danhak-hak istimewa, perwakilan ini sudah ditetapkan dalam perjanjian bilateral negaranegarayang bersangkutan. Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler Hak merupakan sesuatu yang dimiliki perwakilan negara di luar negeri. Sebagaimana sebutannya, hak imunitet atu kekebalan bagi korps perwakilan konsuler dan perwakilan diplomatik dijamin dengan hukum internasional yang pada intinyameliputi hal-hal seabagi berikut Pertama,hak eksterioritas, merupakan hak kekebalan dalam daerah perwakilan. Contohnya, daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk didaamnya halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu. Kedua,hak kebebasan/kekebalan, dimana setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tetap tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga terbebas dari bea cukai dan pajak, pemeriksaan atas tas diplomatik, dan mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan. Originally posted 2018-09-06 133333. - Indonesia merupakan negara demokratis yang memiliki hubungan internasional yang baik dengan berbagai negara. Hubungan internasional Indonesia dengan luar negeri dapat bersifat bilateral ataupun multilateral yang bebas dan aktif namun masih berada di bawah naungan hukum menjalankan hubungan luar negeri yang baik maka diperlukan perwakilan diplomatik. Pengertian dari perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4 “Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.” Perwakilan diplomatik Republik Indonesia terdiri dari beberapa perangkat yang diatur berdasarkan Kongres Wina tahun juga Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia Kapoor dalam buku International Law 1982 menyebutkan bahwa perangkat diplomatik berdasarkan Kongers Wina dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November 1818. Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut Ambassador atau Duta Besar Ambassador disebut juga sebagai Duta Besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia. Duta Besar adalah perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri. B. Sen dalam bukuA Diplomat Handbooks’s of International Law and Practice 1965 menyebutkan bahwa Duta Besar adalah perwakilan negara yang diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau menteri berkuasa penuh dan duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah ambassador yang bersifat sementara. gambar 7 Tujuan penggunaan devisa Sebutkan 7 tujuan penggunaan devisa?7 tujuan penggunaan devisa yaituMembiayai imporMenyeimbangkan neraca pembayaranMembayar biaya pendidikan warga negara yang belajar di luar negeriMelaksanakan pembangunanMembiayai perwakilan negara di luar negeriMembayar utang luar negeriUntuk alat pembayaran internasional ketika berkunjung ke luar negeriPenjelasannya sebagai berikutMembiayai impor, kegiatan impor tidak akan bisa berjalan tanpa adanya valuta asing sehingga devisa berfungsi sebagai alat pembayaranMenyeimbangkan neraca pembayaran, neraca pembayaran suatu negara dapat defisit atau surplus adanya devisa ini dapat menutup defisit neraca pembayaran sehingga menjadi seimbangMelaksanakan pembangunan, devisa bisa berfungsi untuk melakukan pembangunan nasional yang dapat meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat bangsa dan negaraMembiayai biaya pendidikan warga negara yang di luar negeri, pemberian beasiswa ke luar negeri dapat memberikan kesempatan para pelajar untuk bisa belajar di negara lainMembiayai perwakilan negara di luar negeri, Perwakilan negara luar negeri perlu untuk digaji dan dibiayai dengan menggunakan devisaUntuk alat pembayaran di luar negeri, wisatawan dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri memerlukan devisa untuk pembayaran di negara tujuanMembayar utang luar negeri, Devisa dapat digunakan untuk membayar hutang luar negeri karena dapat diterima secara internasional

untuk membiayai perwakilan di luar negeri suatu negara memerlukan